Pengembangan
SDM melalui smk
Undang-undang
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 telah mengatakan bahwa Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab” (Pasal 3 UU RI No 20/ 2003).
Sekolah Menengah Kejuruan adalah salah satu jenjang pendidikan menengah
dengan kekhususan mempersiapkan lulusannya untuk siap bekerja. Pendidikan
kejuruan mempunyai arti yang bervariasi namun dapat dilihat suatu benang
merahnya. Menurut Evans dalam Djojonegoro (1999) mendefinisikan bahwa
pendidikan kejuruan adalah bagian dari sistem pendidikan yang mempersiapkan
seseorang agar lebih mampu bekerja pada suatu kelompok pekerjaan atau satu
bidang pekerjaan daripada bidang-bidang pekerjaan lainnya. Dengan pengertian
bahwa setiap bidang studi adalah pendidikan kejuruan sepanjang bidang studi
tersebut dipelajari lebih mendalam dan kedalaman tersebut dimaksudkan sebagai
bekal memasuki dunia kerja.
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik
untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu. Pengertian ini mengandung pesan
bahwa setiap institusi yang menyelenggarakan pendidikan keJuruan harus
berkomitmen menjadikan tamatannya mampu bekerja dalam bidang tertentu
(Depdikbud, 1995).
Hal yang diperlukan :
1.
Peningkatkan Peran dan Fungsi Guru
2.
Peningkatkan Cara Belajar
3. Menjalin
Hubungan dan Kerja Sama dengan instansi tertentu
4. Peningkatkan
Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
5. Peningkatkan
Praktek Kerja Industri (Prakerin)
6.
Meningkatkan
Program Kecakapan Hidup
7.
Peningkatkan Perencanaan Pendidikan
8. Peningkatkan
Teknologi Informasi (TI)
9. Pembentukan
karakter dan mental yang kuat bagi siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar